PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 48
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
(1) Koordinasi dilaksanakan atas permintaan DJSN atau lembaga pengawas lainnya. (2) Lembaga pengawas lainnya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada DJSN untuk melakukan koordinasi. (3) DJSN menyelenggarakan sidang koordinasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Setiap sidang koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat risalah sidang oleh DJSN. (5) Risalah sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh DJSN kepada peserta sidang koordinasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah sidang koordinasi diselenggarakan.
