Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI DJSN
(1) Dalam pelaksanaan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c, DJSN melakukan: a. telaahan kesesuaian antara Peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan SJSN dengan asas dan prinsip- prinsip SJSN; dan b. telaahan kesesuaian antara peraturan dan kebijakan BPJS dengan asas dan prinsip-prinsip SJSN. (2) Dalam hal terdapat Peraturan kementerian/lembaga dan/atau peraturan serta kebijakan BPJS yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip SJSN, DJSN melakukan sinkronisasi. (3) Hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk rekomendasi DJSN. (4) DJSN menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada kementerian/lembaga terkait atau BPJS. (5) Kementerian/lembaga melaksanakan rekomendasi DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan penyesuaian regulasi.
(6) BPJS wajib menindaklanjuti rekomendasi DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan melakukan penyesuain peraturan dan kebijakan BPJS. (7) DJSN memantau penyesuaian regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan peraturan serta kebijakan BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
