PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI DJSN
(1) Sinkronisasi peraturan perundang-undangan penyelenggaraan SJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan secara: a. vertikal; dan b. horizontal. (2) Dalam pelaksanaan sinkronisasi horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, DJSN menyelaraskan dan menyerasikan seluruh peraturan perundang-undangan penyelenggaraan SJSN dan/atau peraturan perundang- undangan terkait yang sederajat.
