Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Pelapor menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat lengkap pihak yang mengadukan; b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan; c. perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; d. keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran; dan e. tanda tangan pelapor atau kuasa pelapor dan/atau stempel lembaga. (2) Pelapor harus menyampaikan bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum mengenai perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus secara jelas menerangkan siapa melakukan apa, dimana, kapan waktu kejadian dan bagaimana kejadiannya. (4) Pelapor dapat mengajukan saksi fakta yang melihat, mendengar, mengetahui dan merasakan secara langsung perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Pelapor dapat mengajukan saksi ahli yang memiliki kompetensi terkait dengan laporan pengaduan.
