PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan oleh warga masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, atau lembaga kepada DJSN. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu warga masyarakat secara pribadi. (3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu warga masyarakat secara pribadi. (4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu lembaga pemerintah dan non pemerintah.
