Pasal 2
BAB 2 — LARANGAN BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS dilarang: a. Memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga antaranggota Dewas, antaranggota Direksi, dan antaranggota Dewas dan anggota Direksi; b. memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial; c. melakukan perbuatan tercela; d. merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya; e. membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan; dan/atau f. mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial. (2) Memiliki “hubungan keluarga” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. hubungan karena pertalian darah; atau b. hubungan karena perkawinan. (3) Bisnis yang terkait dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain pabrik obat, apotek, rumah sakit/klinik, industri/perdagangan alat kesehatan, laboratorium yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan atau kecelakaan kerja, asuransi bidang kesehatan, asuransi jiwa, dan/atau asuransi dana pensiun. (4) Perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perbuatan: a. Melanggar hukum, yaitu :
- ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun; atau 2) menjadi terpidana. b. Norma dan etika sosial yang berlaku di masyarakat, yaitu:
- melakukan perbuatan maksiat;
- memiliki orientasi penyimpangan seksual;
- mengeluarkan kata-kata yang merendahkan harkat dan martabat Dewas, Direksi BPJS dan/atau seseorang;
- melanggar nilai agama, kesusilaan dan/atau adat kebiasaan. (5) Lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi lembaga yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan perintah UNDANG-UNDANG. (6) Keputusan anggota Dewas dan/atau anggota Direksi BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dianggap mengandung unsur benturan kepentingan jika mengandung unsur kepentingan pribadi/kelompok yang bertentangan dengan kebijakan dan/atau peraturan BPJS yang merugikan BPJS sebagai badan hukum publik.
