Pasal 16
BAB 4 — PEMERIKSAAN LAPORAN PENGADUAN
(1) Tim Panel MENETAPKAN jadwal pemeriksaan terhadap laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan. (2) Pemeriksaan oleh Tim Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup. (3) Tim Panel dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan berpedoman pada hukum acara pemeriksaan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan ini. (4) Tim Panel dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan mencatat dan merekam dengan alat audio visual. (5) Semua pihak yang dipanggil oleh Tim Panel dalam proses pemeriksaan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan wajib mematuhi tata tertib pemeriksaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini.
