PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL...
Pasal 23
BAB 7 — KOORDINASI DJSN DENGAN LEMBAGA PENGAWAS LAINNYA
(1) Koordinasi dilaksanakan atas permintaan DJSN atau lembaga pengawas lainnya. (2) Lembaga pengawas lainnya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada DJSN untuk melakukan koordinasi. (3) DJSN dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) segera menyelenggarakan sidang koordinasi. (4) Setiap sidang koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat risalah sidang oleh DJSN. (5) Risalah sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh DJSN kepada peserta sidang koordinasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah sidang koordinasi diselenggarakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
