PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERUNTUKAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 6
BAB 6 — PENUTUP
Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis dan hal lain yang belum diatur dalam Peraturan ini di atur dengan Keputusan BWI.
