Pasal 4
BAB 4 — PERSYARATAN PERUBAHAN PERUNTUKAN HARTA BENDA WAKAF
Persyaratan perubahan peruntukan harta benda wakaf antara lain: (1) fotokopi AIW/APAIW (legalisir Camat atau Notaris) (2) fotokopi Setifikat Wakaf (legalisir Camat atau Notaris); (3) fotokopi Surat pengesahan Nazhir (legalisir KUA) ; (4) surat permohonan perubahan peruntukan ditandatangani oleh Nazhir; (5) Surat pengantar/ permohonan dari Kepala KUA Kecamatan perihal permohonan perubahan peruntukan harta benda wakaf kepada Ketua BWI (dokumen asli); (6) Rekomendasi BWI Perwakilan Kabupaten/Kota setempat, dengan ketentuan: a. apabila Perwakilan BWI kabupaten/kota belum terbentuk, rekomendasi dikeluarkan oleh Perwakilan BWI provinsi; b. apabila Perwakilan BWI provinsi belum terbentuk, rekomendasi perwakilan BWI tidak diperlukan; (7) Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
