PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERUNTUKAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN BWI
(1) BWI berwenang memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; (2) Dalam melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatas, BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
