PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Pembentukan Perwakilan BWI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diusulkan kepada BWI oleh Kepala Kanwil Kemenag atau Kepala Kankemenag.
