PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh BWI. (2) Peraturan Badan Wakaf INDONESIA ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 27 Maret 2012 KETUA BADAN WAKAF INDONESIA,
THOLHAH HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
