PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA
Pasal 15
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas Perwakilan BWI dapat menerima bantuan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang sifatnya tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Bantuan kepada Perwakilan BWI yang berasal dari luar negeri dilakukan melalui BWI.
