Pasal 28
BAB 10 — CUTI
(1) Cuti melahirkan paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Bagi pegawai yang karena kondisi kesehatannya belum dapat bekerja setelah cuti melahirkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sakit berkepanjangan dengan ketentuan pembayaran gaji sebagai berikut: a. bulan keempat sebesar 100%; b. bulan kelima sampai dengan kedelapan sebesar 75%; c. bulan kesembilan sampai dengan keduabelas sebesar 50%; dan d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima per seratus) dari gaji sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh BWI. (3) Cuti melahirkan tidak menghapus hak cuti tahunan dan cuti besar. (4) Pegawai yang akan mengambil cuti melahirkan harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya satu minggu sebelum cuti dimulai.
