PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 14
BAB 7 — KESEJAHTERAAN
(1) Tunjangan transportasi adalah tunjangan yang diberikan BWI kepada seluruh Pegawai sebagai tunjangan pengganti biaya perjalanan dari dan ke tempat tugas selama bertugas pada hari kerja. (2) Tunjangan transportasi diberikan pada setiap akhir bulan. (3) Besarnya tunjangan transportasi ditetapkan dalam Keputusan Ketua BWI.
