PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BWI
(1) Anggota BWI berhenti atau diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA; e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan; atau f. dipidana karena perbuatan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pemberhentian anggota BWI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat pengurus lengkap.
