PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f bersifat ketat dan terbatas. (2) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik. (3) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, PPID melakukan Pengujian Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
