Pasal 3
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Informasi tentang profil BP Tapera; b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup BP Tapera; c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup BP Tapera; d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh BP Tapera; g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh BP Tapera; dan i. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor BP Tapera.
