PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Pasal 21
BAB 5 — STANDAR LAYANAN
(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PPID belum: a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau b. dapat MEMUTUSKAN status Informasi Publik yang dimohon. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
