PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Pasal 13
BAB 5 — STANDAR LAYANAN
(1) Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. tertulis dengan datang langsung ke ruang layanan Informasi Publik BP Tapera; atau b. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik.
