PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Pasal 10
BAB 5 — STANDAR LAYANAN
(1) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, BP Tapera menyusun dan MENETAPKAN Standar Layanan yang terdiri atas: a. pengumuman; b. Permintaan Informasi Publik; c. pengajuan keberatan; d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. pendokumentasian Informasi Publik; f. maklumat pelayanan; dan g. Pengujian Konsekuensi.
– 9 –
(2) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan disebarluaskan.
