Pasal 38
BAB 4 — BERAKHIRNYA KEPESERTAAN
(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan. (2) Peserta memperoleh dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan berdasarkan jumlah UPDT yang dimiliki Peserta dikalikan NAB KPDT per UPDT pada tanggal berakhirnya kepesertaan. (3) Peserta menerima dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan dengan memperhitungkan Pembiayaan Tapera yang diterima Peserta. (4) Dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan wajib disetor ke rekening atas nama Peserta atau ahli waris Peserta oleh Bank Kustodian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. (5) Dalam hal penyetoran dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan ditolak oleh bank tujuan, dana disetor kembali setelah Peserta atau ahli waris melakukan perubahan data rekening.
