PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) Pemberi Kerja harus mendaftar kepada BP Tapera melalui Portal Kepesertaan. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mengisi formulir aplikasi pendaftaran Pemberi Kerja; b. melengkapi dokumen pendukung Pemberi Kerja paling sedikit meliputi:
- nomor induk berusaha atau izin lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- nomor pokok wajib pajak; dan
- identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusinya; dan c. memahami dan memberikan persetujuan atas persyaratan umum pendaftaran Tapera.
