PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 16
BAB 2 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
Peserta Pekerja Mandiri menggunakan Nomor Identitas Kepesertaan sebagai bukti kepesertaan dan untuk kegiatan: a. mengakses dan/atau melakukan perubahan data Peserta; b. mengakses Informasi Pembayaran Simpanan; c. mengakses informasi mengenai saldo Simpanan; d. mengakses informasi UPDT beserta Hasil Pemupukan Simpanan;
e. mengakses informasi terkait Pembiayaan Tapera; f. mengakses informasi lainnya terkait Tapera; dan g. mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan.
