PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 10
BAB 2 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
Dalam hal hasil verifikasi berupa pendaftaran ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a: a. Pemberi Kerja melakukan pendaftaran ulang Pekerjanya sebagai Peserta setelah Pekerjanya berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau telah kawin; atau b. Pekerja Mandiri melakukan pendaftaran ulang sebagai Peserta setelah dirinya berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau telah kawin.
