PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang...
Pasal 16
(1) Badan Wakaf INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana Wakaf yang dikelola oleh BP Tapera setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Dewan Pengawas Syariah melakukan pemantauan dan evaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu- waktu jika diperlukan untuk memastikan pengelolaan Dana Wakaf sesuai dengan kepatuhan syariah dan pemenuhan Maqashid Syariah.
