PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang...
Pasal 13
(1) Hasil pengembangan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) digunakan untuk: a. biaya operasional; b. hak Nazhir dan mitra Nazhir; c. Mauquf Alaih;
d. dana cadangan penjaminan Dana Wakaf; dan e. pengembangan Dana Wakaf. (2) Hasil pengembangan Dana Wakaf setelah dikurangi dengan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi hasil bersih pengembangan Dana Wakaf. (3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama.
