PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang...
Pasal 10
(1) Pengembangan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Wakaf. (2) Dalam pengembangan Dana Wakaf, nilai pokok Dana Wakaf tidak boleh berkurang.
(3) Pengembangan Dana Wakaf dilakukan dengan cara: a. pemupukan Dana Wakaf; dan b. pemanfaatan Dana Wakaf.
