PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan...
Pasal 6
(1) Pemilihan Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip konvensional atau Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip syariah dilaksanakan melalui metode pemilihan langsung dengan mengundang paling sedikit 3 (tiga) Bank Kustodian peserta pemilihan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal jumlah peserta pemilihan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 3 (tiga), pemilihan Bank Kustodian tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
