PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan...
Pasal 2
(1) BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri atas: a. 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional; dan b. 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip syariah. (2) Penunjukan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna mendapatkan Bank Kustodian yang melaksanakan fungsi pencatatan, penyimpanan, serta layanan administrasi atas: a. Dana Tapera yang bersumber dari Simpanan peserta Tapera; b. Dana Tapera yang bersumber selain dari Simpanan peserta Tapera; dan c. Aset BP Tapera.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
