PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan...
Pasal 12
(1) Panitia Pemilihan melakukan telaah terhadap kelengkapan proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian. (2) Panitia Pemilihan memberikan penilaian atas proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan Parameter penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam hal proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Bank Kustodian tidak lengkap, Bank Kustodian didiskualifikasi dalam tahapan pemilihan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
