Pasal 16
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Dana Tapera dilakukan oleh BP Tapera setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kepatuhan prinsip kesyariahan dalam pengelolaan Dana Tapera dilakukan oleh Dewan Penasihat Syariah setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) BP Tapera menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kondisi pengelolaan Dana Tapera sesuai dengan Prinsip Syariah kepada Dewan Penasihat Syariah.
(4) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan risiko akad atau terdapat ketidaksesuaian pengelolaan Dana Tapera dengan kepatuhan syariah, BP Tapera meminta pertimbangan kepada Dewan Penasihat Syariah.
