PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN...
Pasal 12
BAB 4 — PEMANFAATAN DANA TAPERA
(1) Pemanfaatan Dana Tapera yang bersumber dari Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d diberikan melalui pembiayaan perumahan Tapera bagi Peserta. (2) Pembiayaan perumahan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah yang disalurkan melalui Bank Syariah/Unit Usaha Syariah atau Perusahaan Pembiayaan Syariah.
