PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMUPUKAN DANA TAPERA
(1) Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e merupakan dana abadi. (2) Pemupukan Dana Wakaf dilakukan secara terpisah dari pemupukan Simpanan Peserta. (3) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diinvestasikan dengan aman dan menguntungkan sesuai Prinsip Syariah. (4) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh mengurangi pokok Dana Wakaf. (5) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
