PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran...
Pasal 5
Batas paling tinggi untuk Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri yakni paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
