Pasal 13
(1) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa Proposal dan dokumen penilaian mandiri dalam bentuk dokumen cetak asli atau dokumen digital. (2) Manajer Investasi peserta pemilihan menyampaikan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Panitia Pemilihan dalam batas waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberian penjelasan. (3) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh Manajer Investasi peserta pemilihan dan wajib ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat kuasa direksi. (4) Panitia Pemilihan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi yang diserahkan oleh Manajer Investasi peserta pemilihan. (5) Dalam hal dokumen administrasi yang disampaikan Manajer Investasi tidak lengkap dan/atau melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Manajer Investasi didiskualifikasi dalam tahapan pemilihan. (6) Panitia Pemilihan mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui laman resmi BP Tapera.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024
KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT,
Œ
HERU PUDYO NUGROHO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
