Pasal 39
(1) Jenis risiko yang timbul pada pengelolaan Dana Pemupukan meliputi: a. Risiko Likuiditas; b. Risiko Kredit; c. Risiko Pasar; d. Risiko Strategis; e. Risiko Operasional; f. Risiko Kepatuhan; g. Risiko Hukum; h. Risiko Reputasi; i. Risiko Imbal Hasil; dan j. Risiko Investasi. (2) Penerapan manajemen risiko atas jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j dilakukan dengan memperhatikan aspek relevansi dan signifikansi.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2023 KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT, ttd ADI SETIANTO
