Pasal 65
BAB 3 — TATA CARA AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dinyatakan valid dan lengkap, Badan menerbitkan surat tanda register. (2) Surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan valid dan lengkap. (3) Surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi auditor Keamanan SPBE, paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Auditor Keamanan SPBE yang telah memperoleh surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam daftar auditor Keamanan SPBE. (5) Badan mempublikasikan daftar auditor Keamanan SPBE yang telah memperoleh surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui laman resmi Badan.
