PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan...
Pasal 50
BAB 3 — TATA CARA AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilakukan oleh auditor Keamanan SPBE dengan menyusun perencanaan Audit Keamanan SPBE. (2) Ketentuan mengenai perencanaan Audit Keamanan SPBE oleh LATIK Terakreditasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan Audit Keamanan SPBE yang dilaksanakan LATIK pemerintah.
