PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan...
Pasal 41
BAB 3 — TATA CARA AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Evaluasi desain kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b menghasilkan kesimpulan. (2) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya memadai atau perlu peningkatan, tim auditor Keamanan SPBE melakukan: a. prosedur evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE dengan cakupan uji petik yang cukup; dan b. evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE. (3) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya tidak memadai, tim auditor Keamanan SPBE melakukan prosedur evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE.
