PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan...
Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus dituangkan dalam Peta Rencana SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. Aplikasi SPBE dan/atau Infrastruktur SPBE yang dimiliki Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; b. risiko pada Aplikasi SPBE dan/atau Infrastruktur SPBE; c. kategori Sistem Elektronik; d. tingkat vitalitas Sistem Elektronik; dan/atau e. Audit Keamanan SPBE yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
