Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c menghasilkan kesimpulan. (2) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya sesuai dengan desain kontrol, tim auditor pada unit kerja Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern melakukan prosedur evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE dengan cakupan uji petik yang cukup. (3) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya tidak sesuai dengan desain kontrol Keamanan SPBE, tim auditor pada unit kerja Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern melakukan: a. penambahan cakupan uji petik dalam evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE; dan b. prosedur evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE dengan cakupan uji petik yang ekstensif.
