PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghargaan Adibhakti Sanapati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada: a. aparatur sipil negara; b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; c. anggota Kepolisian Republik INDONESIA; d. tokoh masyarakat; e. akademisi; dan f. praktisi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas jasa dan dharma bakti yang luar biasa sepanjang hidupnya kepada bangsa dan negara di bidang keamanan siber dan/atau persandian. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara anumerta.
