Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghargaan Sanapati Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada pegawai yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian atas kinerja, inovasi, kontribusi, dan pengabdian yang luar biasa di bidang keamanan siber dan/atau persandian Instansi Pemerintah.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat fungsional sandiman; b. pejabat fungsional lain yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian; c. pejabat administrasi yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian; d. prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian; dan e. anggota Kepolisian
yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
