PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG...
Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Proses penjaringan kandidat penerima penghargaan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, dan Dharma Persandian dilakukan oleh dewan. (2) Dalam hal proses penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan dapat menerima usulan calon penerima penghargaan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi dan penghargaan Adibhakti Sanapati dari Instansi Pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.
