Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA MEMPEROLEH PENGHARGAAN
(1) Keanggotaan tim penilai Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi fungsi keamanan siber dan/atau persandian. (3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat administrator yang membawahi fungsi keamanan siber dan/atau persandian atau pejabat fungsional sandiman madya. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pejabat pengawas yang membawahi fungsi keamanan siber dan/atau persandian; b. pejabat fungsional sandiman muda; dan/atau c. pejabat fungsional sandiman pertama.
