PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penerima penghargaan Sanapati Teladan dapat: a. dilibatkan dalam acara seremonial kenegaraan; b. memperoleh rekomendasi percepatan kenaikan pangkat;
c. diprioritaskan dalam program pengembangan kompetensi; d. memperoleh bantuan pendanaan untuk implementasi program inovasi di instansinya; dan/atau e. memperoleh dukungan sponsor dalam bentuk barang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal kandidat yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah tidak terpilih sebagai pemenang penghargaan Sanapati Teladan, maka kandidat tersebut diberikan piagam sebagai kandidat Sanapati Teladan.
