Pasal 5
pasal.id
(1) Ikatan Dinas PIHAK KEDUA dinyatakan berakhir jika Lulusan Poltek SSN: a. telah menyelesaikan Ikatan Dinas; b. telah melunasi Ganti Rugi; atau c. dibebaskan dari Ganti Rugi. (2) PIHAK KEDUA dibebaskan dari Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal dinyatakan: a. Lulusan Poltek SSN mutasi secara penuh pada Instansi Pemerintah atas persetujuan PPK Badan;
b. Lulusan Poltek SSN menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas persetujuan PPK Badan; c. Lulusan Poltek SSN diberhentikan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; d. tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; e. meninggal dunia, tewas, atau hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang menyatakan tidak dapat bekerja kembali di semua jabatan pegawai negeri sipil; atau g. tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan. (3) PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak atas dokumen: a. asli ijazah; b. asli transkrip nilai; dan c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
