PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 28
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Peraturan BSSN yang telah ditetapkan, disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penyampaian Peraturan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum dengan menyertakan permohonan pengundangan Peraturan BSSN yang diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama. (3) Permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. 2 (dua) naskah asli; b. 1 (satu) softcopy naskah asli; dan c. 1 (satu) fotokopi naskah asli.
